PERNAHKAH ANDA TIDAK BERPUASA KARENA ALASAN YANG DIBOLEHKAN SYARIAT?
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Bagaimana Hukum Membayar Fidyah?
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah memberikan makan dalam kadar tertentu kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
Siapa Yang Harus Membayar Fidyah Jika Meninggalkan Puasa Ramadhan?
Ibu Hamil/Menyusui
Orang Tua Lanjut Usia (Tua Renta)
Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan Untuk Sembuh
Orang Yang Menunda Qodha’ Puasa sampai datang Ramdhan Selanjutnya
KEGIATAN PENYALURAN FIDYAH
Kapan Waktu Melaksanakan Fidyah?
Membayar fidyah dapat dilakukan pada hari itu juga saat meninggalkan puasa atau sehari setelah meninggalkan puasa bisa juga dibayarkan diluar bulan ramadhan yaitu sebelum bertemu ramadhan selanjutnya.
Bagaimana Cara Menghitung Fidyah?
1 hari 1 mud atau setara dengan ¾ liter makanan pokok. Jadi jika anda meninggalkan puasa maka fidyahnya ialah memberi makan 3x sehari untuk fakir miskin.
(Jumlah hutang puasa) x (Biaya makan 1 hari) = Jumlah fidyah yang harus dibayarkan
Jika dikonversikan sekali makan sebesar Rp.15.000,- maka untuk nominal fidyah sebesar Rp.45.000,- untuk 3x makan mustahik dalam sehari lengkap dengan lauk.
Kenapa Harus Bayar Fidyah Di Yayasan Sarana Berbagi?
Transparan
Mendapat laporan pendistribusian fidyah
Fidyah dikelola secara profesional oleh tim Sarana Berbagi
Fidyah disalurkan kepada fakir & miskin
Ramadhan Sudah Dekat Segera Bayar Fidyah Sebelum Terlambat!!!
Komplek Griya Bandung Indah Blok F 19 No.10 Kabupaten Bandung Jawa barat Kode Pos 40827
Disclaimer
Dana yang didonasikan melalui Yayasan Sarana Berbagi bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (Money Laundry), termasuk terorisme maupun kejahatan lainnya
Social Media
@2025 Sedekahkita.org Inc.
Koneksi internet Anda sedang bermasalah, mohon coba gunakan jaringan lain.Tutup